![]() |
SPPT warga Desa Mekarsari |
Sontak warga pun merasa dirugikan. Sebab setiap tahun,
masyarakat selalu membayar tagihan pajak ke pihak desa.
Seorang warga Desa Mekarsari, Abdul Aziz (26) menuturkan,
setiap tahun warga masyarakat selalu bayar pajak, sesuai nominal tagihan yang
keluar di SPPT. Namun ketika SPPT tahun 2021 keluar, warga merasa heran. Pasalnya
tagihan tersebut banyak tunggakan pajak bumi, dari tahun 2017 sampai tahun
2021.
“Tunggakan warga dalam SPPT berpariasi, ada yang dari tahun
2019, 2018 bahkan ada tunggakan dari tahun 2017, besaran tagihan sampai 470 ribu
lebih. Ini bukan hanya di ke-RT-an saya saja, tetapi di ke-RT-an yang lain,”
paparnya, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/08/2021).
Sarana Tunggal (29) warga Mekarsari lainnya, mengatakan, kasus
ini sudah berulang kali terjadi sejak tahun 2017, rata-rata warga yang melunasi
ke desa selalu dianggap belum melunasi, di SPPT tahun berikutnya, ada tagihan
untuk tahun sebelumnya.
“Saya heran, kenapa ketika ada warga yang membayar pajak
melalui kantor pos, pasti tidak ada tagihan, sementara warga yang melunasi
pajak melalui desa pasti di tahun berikutnya ada tagihan lagi,” ungkap sarana.
Menurutnya, pihak warga menuntut agar pihak desa bisa
mengungkap dan bertanggujawab akan adanya tunggakan tersebut.
“Kami jelas dirugikan, apakah ini ada oknum pihak desa yang
melakukan kesalahan, atau pihak Dispenda. Intinya kami menuntut agar kerugian
masyarakat ini diperjelas, pemerintah harus bertanggung jawab,” tegas Sarana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pjs Kepala Desa Mekarsari,
Lebi Nurdiansyah, yang mulai bertugas sejak 1 April 2021, membenarkan adanya,
masalah tunggakan SPPT warga tersebut. Pihaknya menerima aduan tersebut ketika
musyawarah desa Senin lalu.
“Ketika Musdes hari Senin kemarin, ada yarga yang menanyakan
itu, dan saya menjawab, apabila ada warga yang merasa dirugikan, dengan
tercantum tunggakan tersebut, untuk datang ke desa dengan membawa SPPT atau
foto kopi SPPT, dan kami akan menelusuri, ke kecamatan, dan ke Dispenda,”
tuturnya.
Selanjutnya, Lebi berjanji akan menelusuri, dan menanyakan
hal ini. Pasalnya, menurut Lebi tidak hanya dialami di Desa Mekarsari saja,
termasuk desa yang lain di wilayah Agrabinta.
“Kami akan langsung menelpon ke Dispenda hari Senin, biar
kita bisa tahu, yang sebenarnya terjadi. Bisa saja ini terjadi dari pejabat
sebelumnya, sejauh ini kami masih menelusuri, adanya kejadian tersebut,”
ungkapnya.
Lebi pun menghimbau kepada perangkat desa, terkhusus kepada
Kepala Dusun, Ketua RW/RT. Agar jangan ada yang main-main dengan adanya kasus
tersebut.
“Untuk penagihan kewajiban pembayaran pajak bumi bangunan itu
yang ditagih hanya tahun 2021 saja. Sementara yang tercantum dalam tunggakan
jangan dulu dipungut. Soalnya, waktu pembagian SPPT oleh pihak desa sebelumnya
pun, pernah menanyakan hal ini ke Dispenda, dan pihak Dispenda pun
mengintruksikan agar fokus kepada tunggakan tahun 2021 saja. Jadi utuk
tunggakan yang tahun sebelumnya tidak usah dipungut,” tegas Kades Lebi.
Terpisah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, melalui Ketua
Bidang PBB dan BPHTB, Ardian Athoilah, mengatakan di tahun 2021 ini,
dilberlakukan pencantuman tunggakan wajib pajak tahun-tahun sebelumnya dalam
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Agar masyarakat ikut terlibat,
menkontrol langsung tagihannya.
“Tahun ini dimunculkan tunggakan supaya masyarakat bisa tahu
bahwa kewajiban pajaknya sudah dibayar apa belum, dan bisa dikroscek langsung
oleh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, masyarakat bisa mengetahui, berdasarkan data yang
telah tertera di SPPT, dari pendataan pembayaran wajib pajak dari bank.
“Jika terdapat belum bayar, bisa disingkronkan dengan pihak
desa, bank dan pihak kami, sesuai mekanisme. Karena kemungkinan, ada beberapa
problem yang terjadi. Bisa, belum terdata, atau pembayarannya secara
glondongan, dan tidak dirinci,” paparnya.
Dia pun mengatakan, Jika ada masalah, ada mekanisme
penyelesaian yang disebut rekonsiliasi, dengan memanggil pihak-pihak yang
bersangkutan.
“Mekanismenya ada direkonsiliasi dibidang penagihan. Nah, itu
ada proses penyelesaiannya, dengan duduk bareng antara desa dengan pihak bank,
langsung dientry, sebab mekanismenya online, dan kami akan mengetahui sesuai
data entry,” jelasnya.