![]() |
Press Rilis : Diskusi 10-4-2020 |
cianjurpost.com - PEKAN lalu
pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan kebijakan anggaran untuk
penanggulangan covid-19 sebesar 100 miliar, dalam sambutannya PLT Bupati Cianjur
menyebut anggaran tersebut sekira 70 persen untuk kesehatan, 10 persen untuk
para relawan yang dibentuk melalui organisasi vertical, dan 20 persen lagi
untuk anggaran ketahanann pangan, dan dampak ekonomi.
Dalam diskusi
kita kali ini, kita menyepakati anggaran yang dikeluarkan untuk kesehatan, sebab
ini menjadi hal yang paling penting terutama dalam penanganan penyakit corona,
dan antisipasinya, baik secara kuratif maupun prepentif.
Kebijakan lain,
yang justru sangat penting adalah bagaimana kita juga mempersiapkan SDM
kesehatan baik secara mental maupun kesehatannya, dengan melakukan rapid test. Gubernur
Jawabarat Ridwan Kamil mengatakan, bahwa di cianjur baru 40 orang yang di rapid
test, dan itu hanya sampel. Sementara yang lebih penting adalah bagaimana kita
pun mendorong agar tim medis yang juga sebagai garda terdepat, harus juga
mendapatkan pelayanan kebijakan pemerintah yang baik agar mereka merasa aman
dan terhindar dari berbagai kemungkinan yang dikhawatirkannya.
Namun ditengan
isu corona sebagai pandemic, mestintinya sudah kita ketahui bangaimana beberapa
wabah yang menjadi pandemic dunia pun pernah kita alami. Tentu beberapa waktu
kebelakang kita saksikan, bagaimana masyarakat kita geger, bahkan menanggapinya
dengan gegeran. Ditambah, pemerintah kita yang menampakan ketidak siapan dalam
menghadapi pandemic ini. Akhirnya beberapa kebijakan pemerintah kurang tepat, terkesan
tumpeng tindih.
Untuk itu,
tidak ada salahnya, dengan anggaran 100 milyar yang dikeluarkan Pemerintah
Cianjur pun bisa menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut agar tidak
tumpeng tindih dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Apalagi saat ini
Cianjur masih dalam kategori zona aman. Tidak ada salahnya, pembenahan
kebijakan pun dilakukan, ditengah dampak pandemic ini.
Herman
menyebutkan, sebagian anggaran tersebut juga akan digunakan untuk penanganan
dampak ekonomi, seperti penyediaan cadangan pangan,
pembelian gabah dari para petani di Kabupaten Cianjur, pengadaan bahan pokok Rp
22,37 miliar. Bahkan Pemkab Cianjur juga memberikan jaminan sosial dan
penguatan usaha bagi pelaku UMKM serta usaha mikro yang terkena dampak dari
merebaknya corona. Kemudian,
kebijakan tersebut menjadi sorotan bagi kita, untuk dikaji betul-betul secara
penggunaannya. Jangan sampai justru kebijakan tersebut dalam penerapannya,
terdapat temuan-temuan penyalahgunaan anggaran, yang terkesan pemborosan, dan
lain-lain.
Dalam undang-undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara
adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian
pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan
ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya
untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di
Indonesia.
Ketika kita
lihat dalam distribusi pangan daerah ada pola distribusi yang tidak sehat,
bahkan cenderung kontradiksi, bagaimana tida, petani lebih memilih menjual
beras hasil produksinya ke luar daerah, sementara dirinya sendiri membeli beras
infor. hal ini tentu harus diantisipasi, agar petani kita dapat medistribusikannya
dengan perbandingan harga yang layak. Tetu harus ada iterpensi kebijakan daerah
yang epektif untuk menjamin ketersediaan pangan daerah.
Dalam konteks
tersebut kebijakan yang tetunya sesuai dengan aturan hukum, jika tidak ada maka
harus mengeluarkan produk hukum untuk mengatur pendistribusian panagn daerah. Hal
ini sangat memungkinkan, dilakukan demi mencapainya ketersediaan pangan daerah
yang mandiri ditengah pandemic, bahkan bisa membantu pemerintah tngkat
nasional, manakala pemda mampu mengatur regulasi penyaluran pangan di Cianjur.
Missal satu
contoh, produksi sayur mayur tentu, bisa dioptimalkan, di wilayah cipanas,
sementara di wilayah selatan sangat sulit memproduksi sayur-mayur, namun
produksi gula merah di selatan menjadi andalan. Maka pemerintah mengatur pola
distribusi dengan memberlakukan menyilangkan proses ditribusi tersebut,
sehingga, semua bisa meraskan keadilan pangan yang merata.
Selain itu,
pemerintah pun harus mulai mengoptimalkan penataan pasar induk kabupaten, dan pasar
induk kecamatan-kecamatan, sehingga pola distribusi pangan dapat terkontrol,
dan merata. Jadi kita penggunaan anggaran yang digelontorkan, untuk dampak ekonimi
pun tidak aji mungpung saja, dan terkesan penghaburan anggaran, manakala
penyalurannya, sesuai dengan prodak hokum yang diciptakan untuk itu. Juga tidak
untuk saat ini saja, melainkan bisa untuk jangka Panjang. (ismat Nasrulloh : Direktur Eksekutif Dupa Institute)
0 komentar:
Post a Comment
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan kami dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.